Rp 0
Arbaa Charity merupakan lembaga filantropi Islam dengan semangat sosial membangun masyarakat melalui program pemberdayaan masyarakat dhuafa melalui pendidikan. Didirikan dalam bentuk badan hukum Yayasan Islam Arbaa Depok dengan akte pendirian dengan nomor AHU-0007843.AH.01.04. Tahun 2020 Notaris Nur Qomsah Sukarno, S.H.
Arbaa Charity hadir dengan tekad yang kuat menjadikan dana sosial Umat sebagai pilar kokoh menuju kemuliaan dan kesejahteraan umat melalui program-program pemberdayaan sehingga manfaat pendayagunaan dana umat akan dapat dirasakan oleh sebanyak-banyaknya pihak serta terpat sasaran.
Dana yang telah didonasikan kepada Yayasan Tebar Iman bukan bersumber dan bertujuan untuk pencucian uang (money laundering), terorisme dan tindak kejahatan lainnya.